Minggu, 28 Februari 2016

Pengertian dan Sejarah Tatat Hukum Indonesia


TATA HUKUM
            Tata hukum adalah semua peraturan hukum yang diatur oleh negara dan berlaku pada waktu itu untuk seluruh masyarakat di negara itu.
ARTI PENTING MEMPELAJARI TATA HUKUM
·         Untuk mempelajari hukum yang berlaku sekarang
·         Untuk mengetahui perbuatan mana yang melanggar hukum
·         Untuk mengetahui kedudukan seseorang didalam hukum
·         Untuk mengetahui sanksi-sanksi yang diterima jika orang melanggar peraturan-peraturan tersebut
SEJARAH TATA HUKUM INDONESIA
1.      VOC (1602-1799)
Memberlakukan monopoli (menguasai) perdagangan, ada pemaksaan aturan-aturan yang diterapkan Belanda dalam mengatur masalah perdagangan termasuk warga pribumi.
Statuta Van Batavia (1766) : Plakat yang dikeluarkan Belanda
2.      1800-1811
Setelah Belanda muncul, pemerintahan kolonial Belandayang namanya era pemerintahan kolonial Hindia Belanda.
3.      Raffles masuk (1811-1814)
Kebijakan yang sangat terkenal waktu itu adalah kebijakan pertahanan (Land Rente atau Pajak Bumi/sewa tanah).
Sudah ada lembaga peradilan yaitu :
·         Devision Court : Lembaga pengadilan yang menyidangkan perkara-perkara kecil.
·         Districk Court : Lembaga Pengadilan Kedua.
·         Residen Court : Mengurus masalah dibidang pidana ada ditingkat provinsi yang diketuai presiden/gubernur.
·         Court of Cercuit : Lembaga pengadilan keliling untuk perkara pidana dengan ancaman pidana mati.
4.      Era Pemerintahan Hindia Belanda (1814-1855)
Berlaku sistem pemerintahan Rechtstaat (negara hukum). Sistem pemerintahan monarki absolute menjadi monarki konstitusional. Di Belanda mulai merancang sebuah konstitusi baru yaitu Nederland Grondwet. Nederland Grondwet mendorong terjadinya kodifikasi hukum terutama Hukum Perdata lalu terjadi kodifikasi hukum untuk seluruh golongan yang dijajah Belanda. Lalu lahirlah :
·         RO : Pengadilan
·         AB : Ketentuan-ketentuan umum dibidang per UU an
·         BW : KUHPdt
·         W.V.K : KUHD
·         RV : Acara Perdata
5.      Era Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda (1855-1926)
Resmi diberlakukan Rechstaat. Pada saat itu UU Belanda dibuat oleh Raja dan Parlemen.
6.      Era Kolonial Hindia Belanda (1926-1942)
Belanda membentuk Volkstraad (Dewan Rakyat). Dewan rakyat diberi kewenangan membentuk UU.
7.      Masa Penduduk Jepang (1942-1945)
Lahir peraturan :
·         Osamu Soei : UU Bala tentara Jepang
·         Jepang mengubah Badan-badan peradilan yang berbau Belanda.
8.      Masa Kemerdekaan (1945- Sekarang)
Mulai melakukan perubahan terhadap lembaga peradilan.
Contoh : Lembaga Pengadilan Negeri (Tiho Hoim/ Landaad)


 
                Pengadilan Tinggi (Read Van Justice/ Koto Hoin )
 


                Mahkamah Agung ( Saiko Hoin/ Hogerecht Staft)
Lalu lahirlah politik hukum Indonesia, lalu ada kebijakan secara bertahap melakukan hukum-hukum Indonesia.
Lalu dari politik hukum lahir kodifikasi hukum yang ditinggali Belanda. Yaitu :
·         UU Pokok Agraria (UU No 5/1960)
·         KUHD
·         UU Perkawinan ( UU No 1/1974)
·         KUHP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar