TATA
HUKUM
Tata
hukum adalah semua peraturan hukum yang diatur oleh negara dan berlaku pada
waktu itu untuk seluruh masyarakat di negara itu.
ARTI PENTING MEMPELAJARI TATA HUKUM
·
Untuk mempelajari hukum yang berlaku
sekarang
·
Untuk mengetahui perbuatan mana yang
melanggar hukum
·
Untuk mengetahui kedudukan seseorang
didalam hukum
·
Untuk mengetahui sanksi-sanksi yang
diterima jika orang melanggar peraturan-peraturan tersebut
SEJARAH TATA HUKUM INDONESIA
1. VOC
(1602-1799)
Memberlakukan
monopoli (menguasai) perdagangan, ada pemaksaan aturan-aturan yang diterapkan
Belanda dalam mengatur masalah perdagangan termasuk warga pribumi.
Statuta
Van Batavia (1766) : Plakat yang dikeluarkan Belanda
2. 1800-1811
Setelah
Belanda muncul, pemerintahan kolonial Belandayang namanya era pemerintahan
kolonial Hindia Belanda.
3. Raffles
masuk (1811-1814)
Kebijakan
yang sangat terkenal waktu itu adalah kebijakan pertahanan (Land Rente atau
Pajak Bumi/sewa tanah).
Sudah
ada lembaga peradilan yaitu :
·
Devision Court : Lembaga pengadilan yang
menyidangkan perkara-perkara kecil.
·
Districk Court : Lembaga Pengadilan
Kedua.
·
Residen Court : Mengurus masalah
dibidang pidana ada ditingkat provinsi yang diketuai presiden/gubernur.
·
Court of Cercuit : Lembaga pengadilan
keliling untuk perkara pidana dengan ancaman pidana mati.
4. Era
Pemerintahan Hindia Belanda (1814-1855)
Berlaku
sistem pemerintahan Rechtstaat (negara hukum). Sistem pemerintahan monarki
absolute menjadi monarki konstitusional. Di Belanda mulai merancang sebuah
konstitusi baru yaitu Nederland Grondwet. Nederland Grondwet mendorong
terjadinya kodifikasi hukum terutama Hukum Perdata lalu terjadi kodifikasi
hukum untuk seluruh golongan yang dijajah Belanda. Lalu lahirlah :
·
RO : Pengadilan
·
AB : Ketentuan-ketentuan umum dibidang
per UU an
·
BW : KUHPdt
·
W.V.K : KUHD
·
RV : Acara Perdata
5. Era
Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda (1855-1926)
Resmi
diberlakukan Rechstaat. Pada saat itu UU Belanda dibuat oleh Raja dan Parlemen.
6. Era
Kolonial Hindia Belanda (1926-1942)
Belanda
membentuk Volkstraad (Dewan Rakyat). Dewan rakyat diberi kewenangan membentuk
UU.
7. Masa
Penduduk Jepang (1942-1945)
Lahir
peraturan :
·
Osamu Soei : UU Bala tentara Jepang
·
Jepang mengubah Badan-badan peradilan
yang berbau Belanda.
8. Masa
Kemerdekaan (1945- Sekarang)
Mulai
melakukan perubahan terhadap lembaga peradilan.
Contoh
: Lembaga Pengadilan Negeri (Tiho Hoim/ Landaad)
Pengadilan Tinggi (Read Van Justice/ Koto Hoin )
Mahkamah Agung ( Saiko Hoin/ Hogerecht Staft)
Lalu
lahirlah politik hukum Indonesia, lalu ada kebijakan secara bertahap melakukan
hukum-hukum Indonesia.
Lalu
dari politik hukum lahir kodifikasi hukum yang ditinggali Belanda. Yaitu :
·
UU Pokok Agraria (UU No 5/1960)
·
KUHD
·
UU Perkawinan ( UU No 1/1974)
·
KUHP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar