Kamis, 03 Maret 2016

Hukum Adat


HUKUM ADAT
            Hukum adat adalah sistem aturan berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari kebiasaan yang secara turun temurun dihormati dan ditaati oleh masyarakat.
            Penjelasan UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis, sedangkan disampingnya UUD itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis
Sumber Hukum Adat
1.      Pepatah-pepatah adat. Contoh: dimana bumi dipajak disitu langit dijunjung
2.      Yurisprudensi Adat, yaitu putusan-putusan hakim yang berkaitan dengan masalah atau sengketa adat.
3.      Dokumen-dokumen yang membuat ketentuan yang hidup pada masa tertentu ketika hukum adat menjadi hukum positif secara nyata. Contoh: Surat tanah, perjanjian-perjanjian yang dilakukan oleh raja.
4.      Buku undang-undang yang dikeluarkan raja-raja.
5.      Laporan-laporan hasil penelitian tentang hukum adat.
6.      Buku karangan ilmiah pakar hukum adat yang menghasilkan doktrin atau tesis tentang hukum adat.
Sejarah hukum adat ditandai oleh 2 lintasan sejarah yakni sejarah penemuan hukum adat sebagai ilmu dan sistem hukum yang berlaku serta sejarah politik atau  kebijakan hukum adat yang berlaku di Indonesia dari masa ke masa.
Sejarah Penemuan Hukum Adat
1.      Zaman sebelum VOC datang ke Nusantara
·         Ditandai oleh kedudukan hukum adat sebagai hukum positif
·         Naskah hukum adat yang lahir pada waktu itu, ada naskah dibuat pada Raja Darmawangsa (1000 M) kitab Ciwakasoma.
·         Kerajaan Majapahit kitab Hukum Gadjah Mada (1331-1364)
·         Kitab Hukum Adigama pada zaman Patih Kanaka (1413-1430)
·         Kitab hukum Kutaramanwa, selain itu ditemukan adanya bukti peraturan-peraturan asli lainnya seperti di Tapanuli (Kitab Ruhut Parsaoran di Hatabatahon).
2.      Zaman VOC (1602-1800)
Ditandai oleh perhatian orang asing terhadap hukum adat baik karena tugas jabatan maupun karena kehendak pribadi untuk memahami hukum adat. Misalnya : Robert Padtbeugger menulis tentang adat istiadat minahasa (1679).
3.      Zaman Perintis (1783-1865)
Orang sudah mulai melakukan penulisan hukum adat dan disertai penyelidikan terhadap hukum adat sehingga bobot tulisannya lebih bernilai ilmiah.
Misalnya:  Thomas Stanford raffles (1816) The history of java dan John Crawford (1868) the Indian of archipelago.
4.      Zaman Penemuan Hukum Adat (1865-1926)
Perhatian terhadap hukum adat lebih mendalam melalui perhatian peninjauan dan penilaian yang dilakukan oleh kalangan pamong praja,parlemen.
Sejarah Politik Hukum
Soepomo membagi 5 tahap dan Bushar Muhammad menambah 2 periode :
1)      Masa VOC/ Masa Kompeni
Adanya kebijakan kompeni terhadap hukum adat dengan cara saling menghormati.
2)      Masa Pemerintahan Daendels (1808-1811)
Mengambil sikap jalan tengah atau kompromistis, artinya hukum adat diperbolehkan dianut oleh penduduk bumi putera dengan syarat :
·         Hukum adat tidak bertentangan dengan kepentingan umum
·         Hukum adat tidak bertentangan dengan dasar keadilan dan kepatutan
·         Hukum adat dapat menjamin tercapainya ketetapan umum
3)      Masa Pemerintahan Raffles (1811-1816)
Menarik simpati dan lebih manusiawi dengan cara tidak memberlakukan hukum penjajah.
4)      Masa Lain (1816-1848)
Mulai terancam hukum adat dikarenakan penguasa Hindia Belanda sudah mulai memperkenalkan unifikasi hukum untuk semua wilayah jajahannya.
5)      Masa Tahun (1848-1928)
Tahun 1848 berhasil disusun kodifikasi hukum yang diketuai oleh CJ.Scolten Van Oud Harlem yang mengancam keberadaan hukum adat sebagai hukum positif.
6)      Tahun 1928-1945
Masa penting hukum adat karena pengadilan adat dibuka pada 1 Januari 1938 pada Radd Van Justitice di Batavia, yang memilikinkewenangan mengadili perkara-perkara hukum perdata adat. Dimasa ini dihasilkan beberapa aturan secara implisit memberi tempat dalam hukum adat baik dalam bidang pemerintahan maupun peradilan umum dan agama.
7)      Masa 1945- Sekarang
Hukum adat diakui secara Konstitusional melalui UUD 1945 dengan syarat tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, sebuah persyaratan yang syarat dengan nuansa politis. Artinya hukum adat ditempatkan sejajar dengan hukum lain, akan tetapi dalam tataran praktis sering dipinggirkan bila kepentingan lain yang mendesak harus dilalui.

Selasa, 01 Maret 2016

Hukum Internasional


HUKUM INTERNASIONAL
Istilah Hukum Internasional :
a.       Hukum Bangsa-bangsa (law of nations, droits de gens, voelkerrecht)
b.      Hukum Antar Bangsa atau Hukum Antar Negara (Inter State Law)
c.       Hukum Dunia (World Law)
d.      Hukum Internasional (Internasional Law)
Pengertian Hukum Internasional :
·         Mochtar Kusumaatmadja : Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
-          Negara dengan negara
-          Negara dengan subyek hukum lain yang bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
·         J.G. Starke: HI dirumuskan sebgai kumpulan yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antara negara-negara satu sama lain. Yang meliputi:
-          Peraturan-peraturan hukum mengenai pelaksanaan fungssi lembaga-lembaga dan organisasi itu masing-masing serta hubungannya dengan individu-individu.
-          Lassa Oppenheim: HI dapat dipahami sebagai perangkat aturan yang ditujukkan dan dibuat oleh negara-negara berdaulat secara eksklusif.
Sumber Hukum Internasional
1.      Sumber Hukum Formil
Pasal 7 Konvensi Den Haag XII tanggal 18 Oktober 1907. Yang mendirikan Mahkamah Internasional perampasan kapal di laut (Internasional Prize court) dan pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional.
2.      Sumber Hukum Materiil
Traktat, resolusi majelis umum, putusan hakim, proposal dari the international law commission, sebuah restatement yang dinyatakan oleh sekelompok orang terpelajar, dll.
            Pasal 38 ayat (1) menyatakan, dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya Mahkamah Internasional akan memperkerjakan :
a.       Perjanjian Internasional (International Convention)
b.      Kebiasaan Internasional (International Costum)
c.       Prinsip-prinsip Hukum Umum (The general principles of law recognized by civil zed nations)
d.      Sumber Hukum Tambahan : Putusan-putusan pengadilan dan pendapat para sarjana termuka di dunia
e.       Keputusan badan pelengkapan organisasi dan lembaga Internasional
Ruang lingkup Hukum Internasional
            Hukum internasinal atau hukum public internasional (internal law) : Keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Subjek Hukum Internasional
1)      Negara
Pasal 1 konvensi Montevideo 1933. Suatu indentitas harus memenuhi syarat-syarat :
-          Adanya penduduk tetap
-          Adanya daerah/territorial yang pasti
-          Adanya pemerintahan
-          Adanya kemampuan untuk melakukan hubungan dengan negara lain.
2)      Tahta Suci (Vatican)
-          Subyek HI dalam arti penuh dan sejajar kedudukannya dengan negara lain.
-          Perjanjian Lateran pasca tanggal 11 Februari 1929 antara italia dan tahta suci, yang isinya adalah mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada tahta suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatican.
-          Vatican dibentuk dan diakui sebagai subyek HI. Saat ini tahta suci memiliki perwakilan diplomatic di berbagai negara didunia yang sejajar kedudukannya dengan perwakilan diplomatic negara-negara lain.
3)      Palang Merah Internasional
-          Subyek HI yang bersifat terbatas yang lahir karena sejarah, yang kemudian kedudukannya diperkuat dalam perjanjian-perjanjian dan konvensi-konvensi palang merah.
-          Saat ini PM Internasional diakui sebagai organisasi internasional yang memiliki kedudukan sebagai subyek HI walaupun dalam ruang lingkup yang sangat terbatas.
4)      Organisasi Internasional
-          BAW diakui sebagai subyek HI setelah adanya advisory opinion yang diberikan oleh Mahkamah internasional.
-          MI secara tegas menyatakan bahwa organisasi internasional adalah subyek HI dan mampu mendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban Internasional dan juga bahwa organisasi internasional memiliki kapasitas untuk mempertahankan hak-haknya dengan melakukan tuntutan Internasional.
5)      Individu
-          Ketika adanya penuntutan penjahat-penjahat perang dihadapan MI yang diadakan khusus untuk itu oleh negara-negara sekutu menang perang.
-          Dalam proses pengadilan yang diadakan di Nurberg dan Tokyo. Para penjahat perang disebut dituntut sebagai individu untuk perbuatan yang diklasifikasikan sebagai :
§  Kejahatan terhadap perdamaian
§  Kejahatan terhadap perkemanusiaan
§  Pelanggaran terhadap hukum perang
§  Permufakatan jahat untuk mengadakan perang
6)      Pemberontak & Pihak dalam sengketa
-          Dalam hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa (Belligenent) dalam beberapa keadaan tertentu.
-          Personalitas internasional pihak-pihak dalam sengketa sepenuhnya tergantung pada pengakuan.