HUKUM PERDATA
Hukum perdata
merupakan Hukum Materiil yang bersifat privat.
KUHPerdata
(BW) dibuat oleh Mr.J.F Kemper tahun
1830, BW mulai berlaku di Belanda tahun
1838. Di Perancis disebut Code Civil, di Romawi disebut Corpus Yuris Civilis,
KUHPdt ada 1993 pasal.
PASAL-PASAL YANG DICABUT
·
Menurut Dr. Raharjo (mantan manteri
kehakiman RI) berpendapat bahwa BW tidak lagi sebagai UU melainkan suatu
kelompok hukum yang tidak tertulis yang hanya dipakai sebagai pedoman oleh
semua WNI.
·
Menurut Prof. Mahadi, SH bahwa BW
sebagai kodifikasi sudah tidak berlaku lagi, yang masih berlaku ialah
aturan-aturan yang tidak bertentangan dengan semangat, serta suasana
kemerdekaan diserahkan kepada yurisprudensi dan doktrin untuk menetapkan aturan
mana yang masih berlaku atau tidak berlaku.
·
Berdasarkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah
Agung) No. 3 tahun 1963 mencabut beberapa pasal dalam BW :
-
Pasal 108
-
Pasal 110
-
Pasal 284 ayat (3)
-
Pasal 1238
-
Pasal 1460
-
Pasal 1579
-
Pasal 1603 ayat (1) (2)
-
Pasal 1682
·
UU No 5 tahun 1960 Tentang UUPA
(Undang-undang pokok agraria)
Dengan
diberlakukan UU ini maka segala sesuatu yang berkenaan benda tidak bergerak,
seperti Tanah, Bumi, Air dan penguasa alam yang ada didalamnya yang diatur
didalam Buku II BW dinyatakan tidak
berlaku lagi.
·
UU No 1 tahun 1974 Tentang perkawinan
Dengan
diberlakukannya UU ini maka Buku I BW yang berkenaan dengan Perkawinan,
Pendewasaan dinyatakan dicabut dan tidak
berlaku lagi.
-
Pasal 26 – 418a Tentang Perkawinan
-
Pasal 419 – 432 Tentang Pendewasaan
·
UU No 4 tahun 1961 Tentang Pergantian
Nama
Dengan
diberlakukannya UU ini maka segala sesuatu yang berkenaan dengan Penggantian
Nama yang ada di Buku I BW di hapus.
·
UU No 4 tahun 1996 Tentang Hak
Tanggungan
Dengan
berlakunya UU ini maka Hipotik yang ada di Buku
II BW dinyatakan tidak berlaku lagi.
PERKAWINAN
Dalam
Buku I BW diatur tentang Perkawinan yang menyangkut azas Monogami.
Syarat
sahnya menikah :
-
Laki-laki umur 19 tahun & Perempuan
umur 16 tahun
-
Sesuai agama
-
Didaftarkan
Syarat
suami boleh menikah kembali :
-
Mendapat izin dari istri pertama
-
Mendapat izin dari pengadilan agama
-
Harus bisa bersikap adil
-
Tetap membiayai istri lainnya
Berdasarkan
pasal 4 ayat (1) UU Perkawinan seorang suami yang akan beristri lebih dari satu
maka wajib mengajukan permohonan kepengadilan agama di daerah tempat
tinggalnya, pengadilan agama memberikan izin tersebut dengan syarat :
-
Istri tidak dapat menjalankan kewajiban
seorang istri
-
Istri dapat cacat badan atau penyakit
yang tidak bisa disembuhkan
-
Tidak mendapat keturunan
Berdasarkan
pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan untuk mengajukan permohonan tersebut harus
mendapatkan persetujuan istri kemudian adanya kepastian suami akan menafkahi
istrinya dan adanya jaminan si suami akan berlaku adil.
Prinsip
UU No 1 tahun 1974 memudahkan perkawinan dan memberatkan perceraian.
BENDA
Benda
adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hukum dan barang-barang yang
menjadi milik serta hak setiap orang yang dilindungi oleh hukum ( pasal 499
KUHPdt ).
Benda
terbagi atas 2 yaitu :
-
Benda yang bergerak
-
Benda yang tidak bergerak
Lalu
ada benda yang berwujud dan tidak berwujud.
PERIKATAN
Dalam
pasal 1320 BW syarat sahnya perikatan/perjanjian adalah :
-
Sepakat
-
Cakap
-
Suatu hal
-
Sebab yang halal
Dalam
gugatan perdata dikenal dengan wanprestasi ( Ingkar janji ) pasal 1243 BW. Wan
prestasi dapat juga diartikan :
-
Tidak melakukan seluruhnya
-
Melakukan tetapi sebagian
-
Melakukan tetapi terlambat
DALUWARSA & PEMBUKTIAN
Alat
pembuktian ada 5 yaitu :
1. Bukti
tertulis yaitu : - Akta otentik
-Akta bawah tangan
2. Saksi
: orang yang diperiksa dipengadilan apa yang dilihat, didengar.
3. Persangkaan
: Kesimpulan hakim terhadap suatu peristiwa
4. Pengakuan
5. Sumpah
Daluwarsa
: lewat waktu yang mendatangkan hak dan menghilangkan hak. (pasal 1946 KUHPdt).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar