Minggu, 28 Februari 2016

Hukum Perdata


HUKUM PERDATA
            Hukum perdata merupakan Hukum Materiil yang bersifat privat.
KUHPerdata (BW)  dibuat oleh Mr.J.F Kemper tahun 1830,  BW mulai berlaku di Belanda tahun 1838. Di Perancis disebut Code Civil, di Romawi disebut Corpus Yuris Civilis, KUHPdt ada 1993 pasal.
PASAL-PASAL YANG DICABUT
·         Menurut Dr. Raharjo (mantan manteri kehakiman RI) berpendapat bahwa BW tidak lagi sebagai UU melainkan suatu kelompok hukum yang tidak tertulis yang hanya dipakai sebagai pedoman oleh semua WNI.
·         Menurut Prof. Mahadi, SH bahwa BW sebagai kodifikasi sudah tidak berlaku lagi, yang masih berlaku ialah aturan-aturan yang tidak bertentangan dengan semangat, serta suasana kemerdekaan diserahkan kepada yurisprudensi dan doktrin untuk menetapkan aturan mana yang masih berlaku atau tidak berlaku.
·         Berdasarkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 3 tahun 1963 mencabut beberapa pasal dalam BW :
-          Pasal 108
-          Pasal 110
-          Pasal 284 ayat (3)
-          Pasal 1238
-          Pasal 1460
-          Pasal 1579
-          Pasal 1603 ayat (1) (2)
-          Pasal 1682
·         UU No 5 tahun 1960 Tentang UUPA (Undang-undang pokok agraria)
Dengan diberlakukan UU ini maka segala sesuatu yang berkenaan benda tidak bergerak, seperti Tanah, Bumi, Air dan penguasa alam yang ada didalamnya yang diatur didalam Buku II BW dinyatakan tidak berlaku lagi.
·         UU No 1 tahun 1974 Tentang perkawinan
Dengan diberlakukannya UU ini maka Buku I BW yang berkenaan dengan Perkawinan, Pendewasaan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
-          Pasal 26 – 418a Tentang Perkawinan
-          Pasal 419 – 432 Tentang Pendewasaan
·         UU No 4 tahun 1961 Tentang Pergantian Nama
Dengan diberlakukannya UU ini maka segala sesuatu yang berkenaan dengan Penggantian Nama yang ada di Buku I BW di hapus.
·         UU No 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
Dengan berlakunya UU ini maka Hipotik yang ada di Buku II BW dinyatakan tidak berlaku lagi.

PERKAWINAN
            Dalam Buku I BW diatur tentang Perkawinan yang menyangkut azas Monogami.
Syarat sahnya menikah :
-          Laki-laki umur 19 tahun & Perempuan umur 16 tahun
-          Sesuai agama
-          Didaftarkan
Syarat suami boleh menikah kembali :
-          Mendapat izin dari istri pertama
-          Mendapat izin dari pengadilan agama
-          Harus bisa bersikap adil
-          Tetap membiayai istri lainnya
Berdasarkan pasal 4 ayat (1) UU Perkawinan seorang suami yang akan beristri lebih dari satu maka wajib mengajukan permohonan kepengadilan agama di daerah tempat tinggalnya, pengadilan agama memberikan izin tersebut dengan syarat :
-          Istri tidak dapat menjalankan kewajiban seorang istri
-          Istri dapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan
-          Tidak mendapat keturunan
Berdasarkan pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan untuk mengajukan permohonan tersebut harus mendapatkan persetujuan istri kemudian adanya kepastian suami akan menafkahi istrinya dan adanya jaminan si suami akan berlaku adil.
Prinsip UU No 1 tahun 1974 memudahkan perkawinan dan memberatkan perceraian.
BENDA
            Benda adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hukum dan barang-barang yang menjadi milik serta hak setiap orang yang dilindungi oleh hukum ( pasal 499 KUHPdt ).
Benda terbagi atas 2 yaitu :
-          Benda yang bergerak
-          Benda yang tidak bergerak
Lalu ada benda yang berwujud dan tidak berwujud.
PERIKATAN
            Dalam pasal 1320 BW syarat sahnya perikatan/perjanjian adalah :
-          Sepakat
-          Cakap
-          Suatu hal
-          Sebab yang halal
Dalam gugatan perdata dikenal dengan wanprestasi ( Ingkar janji ) pasal 1243 BW. Wan prestasi dapat juga diartikan :
-          Tidak melakukan seluruhnya
-          Melakukan tetapi sebagian
-          Melakukan tetapi terlambat

DALUWARSA & PEMBUKTIAN
Alat pembuktian ada 5 yaitu :
1.      Bukti tertulis yaitu : - Akta otentik
-Akta bawah tangan
2.      Saksi : orang yang diperiksa dipengadilan apa yang dilihat, didengar.
3.      Persangkaan : Kesimpulan hakim terhadap suatu peristiwa
4.      Pengakuan
5.      Sumpah
Daluwarsa : lewat waktu yang mendatangkan hak dan menghilangkan hak. (pasal 1946 KUHPdt).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar