HUKUM
PIDANA
Hukum pidana
adalah sistem aturan yang mengatur semua perbuatan yang tidak boleh dilakukan
(yang dilarang untuk dilakukan) oleh setiap warga negara Indonesia disertai
sanksi yang tegas bagi setiap pelanggar aturan pidana tersebut serta tata cara
yang harus dilalui bagi pihak yang berkompeten (polisi, jaksa, hakim, advokat)
dalam penegakannya.
Diantara perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh
manusia karena bertentangan dengan:
-
Hak asasi manusia (HAM)
-
Kepentingan masyarakat umum/kepentingan
social
-
Kepentingan pemerintah & negara
Materi hukum kepidanaan
terdiri dari pidana umum & pidana khusus
1.
Pidana Umum
Hukum
pidana yang dari sisi subjek atau pelaku hukumnya serta jangkauan berlakunya
diatur dalam KUHP.
2.
Pidana Khusus
Hukum
pidana yang berlaku bagi orang-orang yang mempunyai kualifikasi khusus atau
tertentu diwilayah Indonesia. Peraturan perundang-undangan yang termasuk jenis
hukum ini adalah :
·
Hukum pidana Militer (KUHP Tentara)
·
Hukum pidana Ekonomi (Tindak pidana
korupsi)
·
Hukum pidana Politik ( yang berkaitan
dengan pelanggaran kehidupan bernegara). Misalnya : Subversi.
PRINSIP
PRINSIP HUKUM PIDANA
Prinsip-prinsip hukum
pidana yang menjadi pedoman adalah :
1)
Prinsip berdasarkan tempat/territorial :
berlakunya hukum pidana dibatasi oleh kedaulatan suatu negara. Perluasan dari
prinsip ini antara lain :
a. Prinsip
Universal : Hukum pidana memiliki sifat universal/berlaku untuk seluruh manusia
di dunia.
b. Prinsip
Nasional Aktif : Hukum pidana memberikan jaminan kepastian hukum bagi siapapun
warga negara Indonesia yang melakukan perbuatan pidana diluar wilayah Indonesia
demi kepentingan negara Indonesia.
c. Prinsip
Nasionalitas Pasif : Prinsip perlindungan bagi warga negara Indonesia yang
melakukan perbuatan pidana di negara lain untuk tetap diberikan bantuan
perlindungan dari kewenang-wenangan perlakuan hukum negara lain.
2)
Prinsip pidana berdasarkan orang/
Prinsip Personal : Hukum pidana berlaku bagi perorangan bukan kepada sekelompok
atau komunitas tertentu. Prinsip personal yang bersifat adalah :
a. Geen
straaf zonder schuld ( tiada pidana tanpa kesalahan )
b. Alasan
pembenar : alasan yang membenarkan seseorang melakukan perbuatan pidana
sehingga ia tidak dipidana.
c. Alasan
pemaaf : seseorang yang melakukan pidana tidak dipidana karena dimaafkan
kesalahannya.
d. Alasan
penghapus hukuman : seseorang tidak dipidana dihapuskan tuntutan/ hukuman yang
dibenbankan kepadanya karena alasan-alasan tertentu.
e. Nebis
in idem : seseorang tidak dapat dihukum 2 kalu dalam 1 perkara.
3)
Prinsip hukum pidana berdasarkan waktu/
Prinsip Legalitas : Tak satupun perbuatan dapat dipidana kecuali diatur
sebelumnya (pasal 1 ayat (1) KUHP). Yang pengertian pidananya bisa dijabarkan :
a. Nullum
delictum noela poena lege praevia
b. Undang-undang
tidak berlaku surut : Undang-undang tidak mengjangkau peristiwa-peristiwa atau
perbuatan yang dilakukan oleh orang yang masa sebelum berlaku peraturan
perundangan tersebut.
c. Lex
temporis delicti/ UU berlaku pada delik saat itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar