Minggu, 28 Februari 2016

Hukum Pidana


HUKUM PIDANA
            Hukum pidana adalah sistem aturan yang mengatur semua perbuatan yang tidak boleh dilakukan (yang dilarang untuk dilakukan) oleh setiap warga negara Indonesia disertai sanksi yang tegas bagi setiap pelanggar aturan pidana tersebut serta tata cara yang harus dilalui bagi pihak yang berkompeten (polisi, jaksa, hakim, advokat) dalam penegakannya.
            Diantara perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh manusia karena bertentangan dengan:
-          Hak asasi manusia (HAM)
-          Kepentingan masyarakat umum/kepentingan social
-          Kepentingan pemerintah & negara
Materi hukum kepidanaan terdiri dari pidana umum & pidana khusus
1.      Pidana Umum
Hukum pidana yang dari sisi subjek atau pelaku hukumnya serta jangkauan berlakunya diatur dalam KUHP.
2.      Pidana Khusus
Hukum pidana yang berlaku bagi orang-orang yang mempunyai kualifikasi khusus atau tertentu diwilayah Indonesia. Peraturan perundang-undangan yang termasuk jenis hukum ini adalah :
·         Hukum pidana Militer (KUHP Tentara)
·         Hukum pidana Ekonomi (Tindak pidana korupsi)
·         Hukum pidana Politik ( yang berkaitan dengan pelanggaran kehidupan bernegara). Misalnya : Subversi.
PRINSIP PRINSIP HUKUM PIDANA
Prinsip-prinsip hukum pidana yang menjadi pedoman adalah :
1)      Prinsip berdasarkan tempat/territorial : berlakunya hukum pidana dibatasi oleh kedaulatan suatu negara. Perluasan dari prinsip ini antara lain :
a.       Prinsip Universal : Hukum pidana memiliki sifat universal/berlaku untuk seluruh manusia di dunia.
b.      Prinsip Nasional Aktif : Hukum pidana memberikan jaminan kepastian hukum bagi siapapun warga negara Indonesia yang melakukan perbuatan pidana diluar wilayah Indonesia demi kepentingan negara Indonesia.
c.       Prinsip Nasionalitas Pasif : Prinsip perlindungan bagi warga negara Indonesia yang melakukan perbuatan pidana di negara lain untuk tetap diberikan bantuan perlindungan dari kewenang-wenangan perlakuan hukum negara lain.
2)      Prinsip pidana berdasarkan orang/ Prinsip Personal : Hukum pidana berlaku bagi perorangan bukan kepada sekelompok atau komunitas tertentu. Prinsip personal yang bersifat adalah :
a.       Geen straaf zonder schuld ( tiada pidana tanpa kesalahan )
b.      Alasan pembenar : alasan yang membenarkan seseorang melakukan perbuatan pidana sehingga ia tidak dipidana.
c.       Alasan pemaaf : seseorang yang melakukan pidana tidak dipidana karena dimaafkan kesalahannya.
d.      Alasan penghapus hukuman : seseorang tidak dipidana dihapuskan tuntutan/ hukuman yang dibenbankan kepadanya karena alasan-alasan tertentu.
e.       Nebis in idem : seseorang tidak dapat dihukum 2 kalu dalam 1 perkara.
3)      Prinsip hukum pidana berdasarkan waktu/ Prinsip Legalitas : Tak satupun perbuatan dapat dipidana kecuali diatur sebelumnya (pasal 1 ayat (1) KUHP). Yang pengertian pidananya bisa dijabarkan :
a.       Nullum delictum noela poena lege praevia
b.      Undang-undang tidak berlaku surut : Undang-undang tidak mengjangkau peristiwa-peristiwa atau perbuatan yang dilakukan oleh orang yang masa sebelum berlaku peraturan perundangan tersebut.
c.       Lex temporis delicti/ UU berlaku pada delik saat itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar