Minggu, 29 November 2015

Kekuasaan Kehakiman

KEKUASAAN KEHAKIMAN 
   Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.
   Kekuasaan kehakiman diatur oleh UU No 14 Tahun 1970 yang kemudian diubah UU No 35 Tahun 1999 dan dicabut serta diganti dengan UU No 4 Tahun 2004 kemudian dirubah lagi dengan UU No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

Tugas Utama Pengadilan : sebagai tempat untuk mengadili atau memberikan putusan hukum dalam perkara-perkara yang diajukan kepadanya.

Dalam UU kekuasaan kehakiman dibedakan antara peradilan umum dengan peradilan Khusus.

  • Peradilan umum : Peradilan bagi rakyat pada umumnya yang menyangkut perkara perdata & pidana yang diajukan kepengadilan.
  • Peradilan Khusus : Peradilan yang mengadili orang-orang atau golongan rakyat tertwntu. Contohnya : Perceraian bagi agama islam di Peradilan agama, tindak pidana Militer menjadi wewenang Peradilan Militer, sengketa tata usaha negara menjadi wewenang TUN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar