HUKUM
ADAT
Hukum
adat adalah sistem aturan berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang
berasal dari kebiasaan yang secara turun temurun dihormati dan ditaati oleh
masyarakat.
Penjelasan UUD 1945 adalah hukum
dasar yang tertulis, sedangkan disampingnya UUD itu berlaku juga hukum dasar
yang tidak tertulis ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis
Sumber Hukum Adat
1. Pepatah-pepatah
adat. Contoh: dimana bumi dipajak disitu langit dijunjung
2. Yurisprudensi
Adat, yaitu putusan-putusan hakim yang berkaitan dengan masalah atau sengketa
adat.
3. Dokumen-dokumen
yang membuat ketentuan yang hidup pada masa tertentu ketika hukum adat menjadi
hukum positif secara nyata. Contoh: Surat tanah, perjanjian-perjanjian yang
dilakukan oleh raja.
4. Buku
undang-undang yang dikeluarkan raja-raja.
5. Laporan-laporan
hasil penelitian tentang hukum adat.
6. Buku
karangan ilmiah pakar hukum adat yang menghasilkan doktrin atau tesis tentang
hukum adat.
Sejarah
hukum adat ditandai oleh 2 lintasan sejarah yakni sejarah penemuan hukum adat
sebagai ilmu dan sistem hukum yang berlaku serta sejarah politik atau kebijakan hukum adat yang berlaku di
Indonesia dari masa ke masa.
Sejarah Penemuan Hukum Adat
1. Zaman
sebelum VOC datang ke Nusantara
·
Ditandai oleh kedudukan hukum adat
sebagai hukum positif
·
Naskah hukum adat yang lahir pada waktu
itu, ada naskah dibuat pada Raja Darmawangsa (1000 M) kitab Ciwakasoma.
·
Kerajaan Majapahit kitab Hukum Gadjah
Mada (1331-1364)
·
Kitab Hukum Adigama pada zaman Patih
Kanaka (1413-1430)
·
Kitab hukum Kutaramanwa, selain itu
ditemukan adanya bukti peraturan-peraturan asli lainnya seperti di Tapanuli
(Kitab Ruhut Parsaoran di Hatabatahon).
2. Zaman
VOC (1602-1800)
Ditandai
oleh perhatian orang asing terhadap hukum adat baik karena tugas jabatan maupun
karena kehendak pribadi untuk memahami hukum adat. Misalnya : Robert
Padtbeugger menulis tentang adat istiadat minahasa (1679).
3. Zaman
Perintis (1783-1865)
Orang
sudah mulai melakukan penulisan hukum adat dan disertai penyelidikan terhadap
hukum adat sehingga bobot tulisannya lebih bernilai ilmiah.
Misalnya: Thomas Stanford raffles (1816) The history of
java dan John Crawford (1868) the Indian of archipelago.
4. Zaman
Penemuan Hukum Adat (1865-1926)
Perhatian
terhadap hukum adat lebih mendalam melalui perhatian peninjauan dan penilaian
yang dilakukan oleh kalangan pamong praja,parlemen.
Sejarah Politik Hukum
Soepomo
membagi 5 tahap dan Bushar Muhammad menambah 2 periode :
1) Masa
VOC/ Masa Kompeni
Adanya
kebijakan kompeni terhadap hukum adat dengan cara saling menghormati.
2) Masa
Pemerintahan Daendels (1808-1811)
Mengambil
sikap jalan tengah atau kompromistis, artinya hukum adat diperbolehkan dianut
oleh penduduk bumi putera dengan syarat :
·
Hukum adat tidak bertentangan dengan
kepentingan umum
·
Hukum adat tidak bertentangan dengan
dasar keadilan dan kepatutan
·
Hukum adat dapat menjamin tercapainya
ketetapan umum
3) Masa
Pemerintahan Raffles (1811-1816)
Menarik
simpati dan lebih manusiawi dengan cara tidak memberlakukan hukum penjajah.
4) Masa
Lain (1816-1848)
Mulai
terancam hukum adat dikarenakan penguasa Hindia Belanda sudah mulai
memperkenalkan unifikasi hukum untuk semua wilayah jajahannya.
5) Masa
Tahun (1848-1928)
Tahun
1848 berhasil disusun kodifikasi hukum yang diketuai oleh CJ.Scolten Van Oud
Harlem yang mengancam keberadaan hukum adat sebagai hukum positif.
6) Tahun
1928-1945
Masa
penting hukum adat karena pengadilan adat dibuka pada 1 Januari 1938 pada Radd
Van Justitice di Batavia, yang memilikinkewenangan mengadili perkara-perkara
hukum perdata adat. Dimasa ini dihasilkan beberapa aturan secara implisit
memberi tempat dalam hukum adat baik dalam bidang pemerintahan maupun peradilan
umum dan agama.
7) Masa
1945- Sekarang
Hukum
adat diakui secara Konstitusional melalui UUD 1945 dengan syarat tidak
bertentangan dengan kepentingan nasional, sebuah persyaratan yang syarat dengan
nuansa politis. Artinya hukum adat ditempatkan sejajar dengan hukum lain, akan
tetapi dalam tataran praktis sering dipinggirkan bila kepentingan lain yang
mendesak harus dilalui.