Jumat, 27 November 2015

Hukum Publik dan Hukum Privat

HUKUM PUBLIK
    Hukum publik adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan orang atau badan hukum.
Hukum publik meliputi :

  • Hukum Pidana : sistem aturan yang mengatur semua perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh setiap warga negara indonesia disertai sanksi yang tegas bagi setiap pelanggar aturan pidana tersebut.
  • Hukum Tata Negara : Hukum yang mengatur organisasi serta fungsi organisasi kenegaraan atau aturan normatif.
  • Hukum Tata Usaha Negara : Hukum yang mengatur tentang tata cara atau prosedur aparatur negara dalam mejalankan roda pemerintahan dengan hal pelayanan masyarakat.
  • Hukum Acara (Formal) : Hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil.
  • Hukum Internasional : keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara.
  • Hukum Acara Pidana : Hukuk yang mengatur prosedur tindakan aparat pelaksana atau penegak hukum karena diduga terjadi pelanggaran UU atau peraturan pidana.
  • Hukum Acara Tata Usaha Negara : Hukum yang mengatur bagaimana cara menyelesaikan sengketa tata usaha negara antara perseorangan dengan pejabat tata usaha negara.
  • Hukum Acara Tata Negara : Hukum yang mengatur prosedur atau cara untuk melaksanakan dan mempertahankan Hukum tata negara.
HUKUM PRIVAT
   Hukum privat adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengutamakan kepentingan pribadi antara perseorangan yang satu dengan yang lain.
Hukum privat meliputi :

  • Hukum perdata : Sekumpulan aturan atau norma hukum yang mengatur keseluruhan hubungan hukum antara perseorangan atau antara badan hukum yang mengutamakan kepentingan pribadi.
  • Hukum Dagang : Keseluruhan norma atau aturan yang mengatur hubungan hukum antara badan hukum dengan orang atau antaran perorangan dilapangan perdagangan (bisnis).
  • Hukum Perdata Internasional : sekumpulan aturan atau norma hukum yang mengatur keseluruhan hubungan hukum yang mengutamakan kepentingan pribadi yang ada unsur asing didalamnya.
  • Hukum Acara Perdata : Keseluruhan peraturan atau norma yang mengatur tata cara atau badan pribadi mempertahankan dan melaksanakan hak-haknya di peradilan perdata.
  • Hukum Acara Peradilan Agama : Keseluruhan peraturan atau norma yang mengatur tata cara atau badan pribadi mempertahankan dan melaksanakan hak-haknya di peradilan agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar