Minggu, 28 Februari 2016

Hukum Dagang

HUKUM DAGANG
      Hkum dagang adalah hukum yang mengatur masalah perdagangan/Hukum yang mengatur karena tingkah laku manusia dalam perdagangan (perniagaan)
Sumber Yang Dapat Diketahui Tentang Perniagaan :
  1. KUHD dan KUHPdt 
  2. Seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perdagangan
  3. Kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan berkembang dalam dunia perniagaan
  Orang perlu berkumpul dalam perusahaan karena memiliki tujuan ekonomi yaitu mendapatkan laba.
  • Perusahaan tidak berbadan : Perusahaan tanggung jawab yang luas dan pribadi karena bentuk dan sifatnya.  Contoh perusahaan yang Tidak Berbadan Hukum :
1.      Perusahaan Perseorangan
2.      Persekutuan Perdata : Perjanjian 2 orang atau lebih yang saling memasukkan dirinya untuk suatu persekutuan dengan maksud membagi keuntungan.
3.      Persekutuan Firma: Persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan menggunakan nama bersama.
4.      Persekutuan Komanditer (CV) : Badan usaha yang didirikan paling sedikit 2 orang.
·         Perusahaan berbadan hukum : Perusahaan yang dibebani tanggung jawab yang terbatas hanya pada modal yang dimiliki. Contoh perusahaan berbentuk badan hukum :
1.      Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007)
Badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan mendirikan badan usaha dengan modal dasar yang terbagi kedalam saham-saham.
2.      Koperasi
Sebuah persekutuan yang modal bersumber dari anggota baik simpanan pokok, wajib dan sukarela.
3.      Yayasan ( UU No. 16 Tahun 2001)
Badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan bertujuan dan bidang-bidang tertentu. Contoh: Pendidikan, sosial, keagamaan.
BUMN
            Sebuah badan usaha yang sebagian/seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Beberapa jenis BUMN di Indonesia:
1)      Persero
BUMN yang berbentuk PT yang modalnya paling sedikit 51% dimiliki pemerintah. Contoh: PTPN-V, Bank Riau Kepri, Telkom, kantor pos dan Garuda.
2)      Perjan
Salah satu bentuk BUMN yang memiliki modal dari negara.
Ciri Perjan:
-          Bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat
-          Bagian dari departemen pemerintah
-          Dipimpin yang bertanggungjawan kepada mentri, Dirjen, PNS.
3)      Perum (Perusahaan Umum)
Contohnya : Damri, Transmetro
Ciri-cirinya :
-          Mempunyai kekayaan sendiri yang berdiri diperusahaan swasta
-          Dipimpin direktur
-          Bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat

Hukum Pidana


HUKUM PIDANA
            Hukum pidana adalah sistem aturan yang mengatur semua perbuatan yang tidak boleh dilakukan (yang dilarang untuk dilakukan) oleh setiap warga negara Indonesia disertai sanksi yang tegas bagi setiap pelanggar aturan pidana tersebut serta tata cara yang harus dilalui bagi pihak yang berkompeten (polisi, jaksa, hakim, advokat) dalam penegakannya.
            Diantara perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh manusia karena bertentangan dengan:
-          Hak asasi manusia (HAM)
-          Kepentingan masyarakat umum/kepentingan social
-          Kepentingan pemerintah & negara
Materi hukum kepidanaan terdiri dari pidana umum & pidana khusus
1.      Pidana Umum
Hukum pidana yang dari sisi subjek atau pelaku hukumnya serta jangkauan berlakunya diatur dalam KUHP.
2.      Pidana Khusus
Hukum pidana yang berlaku bagi orang-orang yang mempunyai kualifikasi khusus atau tertentu diwilayah Indonesia. Peraturan perundang-undangan yang termasuk jenis hukum ini adalah :
·         Hukum pidana Militer (KUHP Tentara)
·         Hukum pidana Ekonomi (Tindak pidana korupsi)
·         Hukum pidana Politik ( yang berkaitan dengan pelanggaran kehidupan bernegara). Misalnya : Subversi.
PRINSIP PRINSIP HUKUM PIDANA
Prinsip-prinsip hukum pidana yang menjadi pedoman adalah :
1)      Prinsip berdasarkan tempat/territorial : berlakunya hukum pidana dibatasi oleh kedaulatan suatu negara. Perluasan dari prinsip ini antara lain :
a.       Prinsip Universal : Hukum pidana memiliki sifat universal/berlaku untuk seluruh manusia di dunia.
b.      Prinsip Nasional Aktif : Hukum pidana memberikan jaminan kepastian hukum bagi siapapun warga negara Indonesia yang melakukan perbuatan pidana diluar wilayah Indonesia demi kepentingan negara Indonesia.
c.       Prinsip Nasionalitas Pasif : Prinsip perlindungan bagi warga negara Indonesia yang melakukan perbuatan pidana di negara lain untuk tetap diberikan bantuan perlindungan dari kewenang-wenangan perlakuan hukum negara lain.
2)      Prinsip pidana berdasarkan orang/ Prinsip Personal : Hukum pidana berlaku bagi perorangan bukan kepada sekelompok atau komunitas tertentu. Prinsip personal yang bersifat adalah :
a.       Geen straaf zonder schuld ( tiada pidana tanpa kesalahan )
b.      Alasan pembenar : alasan yang membenarkan seseorang melakukan perbuatan pidana sehingga ia tidak dipidana.
c.       Alasan pemaaf : seseorang yang melakukan pidana tidak dipidana karena dimaafkan kesalahannya.
d.      Alasan penghapus hukuman : seseorang tidak dipidana dihapuskan tuntutan/ hukuman yang dibenbankan kepadanya karena alasan-alasan tertentu.
e.       Nebis in idem : seseorang tidak dapat dihukum 2 kalu dalam 1 perkara.
3)      Prinsip hukum pidana berdasarkan waktu/ Prinsip Legalitas : Tak satupun perbuatan dapat dipidana kecuali diatur sebelumnya (pasal 1 ayat (1) KUHP). Yang pengertian pidananya bisa dijabarkan :
a.       Nullum delictum noela poena lege praevia
b.      Undang-undang tidak berlaku surut : Undang-undang tidak mengjangkau peristiwa-peristiwa atau perbuatan yang dilakukan oleh orang yang masa sebelum berlaku peraturan perundangan tersebut.
c.       Lex temporis delicti/ UU berlaku pada delik saat itu.

Hukum Tata Negara


HUKUM TATA NEGARA
            Scholten menyebut hukum yang mengatur organisasi negara.
Hans Kelsen mengartikan hukum tata negara dengan menggunakan istilah “Mengatur proses kenegaraan dalam keadaan diam”. Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa kandungan hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi serta fungsi organisasi kenegaraan atau aturan normatif.
SUMBER HUKUM TATA NEGARA
1.      UUD 1945
2.      UU
3.      Kebiasaan-kebiasaan yaitu sesuatu yang tumbuh ditengah masyarakat
4.      Traktat : Perjanjian antar negara, misalnya : Bilateral & Multilateral
5.      Yurisprudensi
6.      Doktrin
SUMBER HUKUM TATA NEGARA
            Menentukan isi atau kaedah sumber hukum tata negara. Sumber hukum tata negara dibagi 2 yaitu :
1.      Sumber hukum materiil tata negara
Sumber hukum yang menentukan isi kaedah hukum tata negara, antara lain :
-          Dasar dan pandangan hidup bernegara (Pancasila)
-          Kekuatan-kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaedah-kaedah hukum tata negara. (partai yang mengusung kekuatan nasionalis, kekuatan islam).
2.      Sumber hukum formil tata negara
-          Hukum perundang-undangan ketatanegaraan (UUD1945, Tap MPR, UU/PERPUU, dll )
-          Hukum adat ketatanegaraan
-          Hukum kebiasaan ketatanegaraan/ konvensi ketatanegaraan
-          Yurisprudensi ketatanegaraan
-          Hukum perjanjian internasional ketatanegaraan
-          Doktrin ketatanegaraan
Hierarki peraturan perundang-undangan menurut sistem hukum Indonesia.
TAP MPR No XX/MPRS/1966
TAP MPR No III/MPR/2000
UU No 10/ 2004
UU No 12/ 2011
·         UUD 1945
·         TAP MPR
·         UU/PERPUU
·         PP
·         Kepres
·         Peraturan pelaksanaan :
-          Parlemen
-      Intruksimenteri
-          Dll
·         UUD 1945
·         TAP MPR
·         UU
·         PERPUU
·         PP
·         Kepres
·         Peraturan daerah
·         UUD 1945
·         UU/PERPUU
·         Kepres
·         Peraturan daerah:
-          Provinsi
-          Kab/kota
-          Desa
·         UUD 1945
·         TAP MPR
·         UU/PERPUU
·         PP
·         Peraturan presiden
·         Perda provinsi
·         Perda kab/kota

            Jenis perundang-undangan mencakup peraturan yang ditetapkan MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, KY, BI, Menteri, badan, lembaga atau komisili yang setingkat yang dibentuk dengan UU akan pemerintah atas perintah UU.