HUKUM
DAGANG
Hkum dagang adalah hukum yang mengatur masalah perdagangan/Hukum yang mengatur
karena tingkah laku manusia dalam perdagangan (perniagaan)
Sumber
Yang Dapat Diketahui Tentang Perniagaan :
- KUHD dan KUHPdt
- Seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perdagangan
- Kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan berkembang dalam dunia perniagaan
Orang perlu berkumpul dalam perusahaan karena memiliki tujuan ekonomi yaitu
mendapatkan laba.
- Perusahaan tidak berbadan : Perusahaan tanggung jawab yang luas dan pribadi karena bentuk dan sifatnya. Contoh perusahaan yang Tidak Berbadan Hukum :
1.
Perusahaan
Perseorangan
2.
Persekutuan
Perdata : Perjanjian 2 orang atau lebih yang saling memasukkan dirinya untuk
suatu persekutuan dengan maksud membagi keuntungan.
3.
Persekutuan
Firma: Persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan
menggunakan nama bersama.
4.
Persekutuan
Komanditer (CV) : Badan usaha yang didirikan paling sedikit 2 orang.
·
Perusahaan
berbadan hukum : Perusahaan yang dibebani tanggung jawab yang terbatas hanya
pada modal yang dimiliki. Contoh perusahaan berbentuk badan hukum :
1.
Perseroan
Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007)
Badan hukum persekutuan modal yang
didirikan berdasarkan mendirikan badan usaha dengan modal dasar yang terbagi
kedalam saham-saham.
2.
Koperasi
Sebuah persekutuan yang modal
bersumber dari anggota baik simpanan pokok, wajib dan sukarela.
3.
Yayasan
( UU No. 16 Tahun 2001)
Badan hukum yang terdiri dari
kekayaan yang dipisahkan bertujuan dan bidang-bidang tertentu. Contoh:
Pendidikan, sosial, keagamaan.
BUMN
Sebuah badan usaha yang
sebagian/seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Beberapa jenis BUMN di
Indonesia:
1) Persero
BUMN yang berbentuk PT yang modalnya paling sedikit 51%
dimiliki pemerintah. Contoh: PTPN-V, Bank Riau Kepri, Telkom, kantor pos dan
Garuda.
2) Perjan
Salah satu bentuk BUMN yang memiliki modal dari negara.
Ciri Perjan:
-
Bertujuan
memberikan pelayanan kepada masyarakat
-
Bagian
dari departemen pemerintah
-
Dipimpin
yang bertanggungjawan kepada mentri, Dirjen, PNS.
3) Perum (Perusahaan Umum)
Contohnya : Damri, Transmetro
Ciri-cirinya :
-
Mempunyai
kekayaan sendiri yang berdiri diperusahaan swasta
-
Dipimpin
direktur
-
Bertujuan
memberikan pelayanan kepada masyarakat